
CLPKNEWS.COM, JAWA BARAT – Sabtu, 4 Februari 2023, PT CITRA BUANA PASTA bertempat di kawasan Industri Pancatama, Kav 28, Jl Kampung III, Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten, kembali mendumping limbah pabrik berupa sisa-sisa produksi rumah perusahaan miliknya.
Waktu itu bertepatan hujan deras, yang moment tersebut pun di gunakan dengan baik, namun sayangnya, sikap dan tindakannya keteteran di karenakan limbah B3 dari industri timah tersebut, berserakan di jalan yang tentu mengganggu pengguna jalan yang nota bene merusak lingkungan serta membuat tercemarnya jalan akibat luapan parit tempat mendumping limbah tersebut.
Pembuangan limbah ke media pada saat hujan deras, bukan hal baru bagi pelaku industri, terutama PT CBP. Tindakan ini terkesan kebal hukum. Kata Aslam
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang – Banten telah melayangkan Surat Peringatan kepada perusahaan tersebut, yang setahu saya sudah beberapa kali, bahkan masyarakat pun telah melakukan aksi di depan perusahaan tersebut. Selanjutnya sanksi administratif berupa pencabut izin usaha.
Tindakan PT CBP adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan muatan Pasal 98 ayat (1), Pasal 102 dan Pasal 104, PT CBP sudah terpenuhi unsurnya untuk di tuntut secara Pidana berupa kurungan penjara Maksimal 10 Tahun dan dendam uang paling banyak 10 Milyar.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Saya melihat, sikap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Banten, di duga adanya kesan melakukan pembiaran terhadap pencemaran, yang apabila tidak ada Sanski pencabutan izin maka atas nama pemerhati lingkungan menyatakan dengan bahwa benar dugaan pembiaran itu benar adanya, kata Aslam.
Selanjutnya hal ini pun akan saya kirim langsung ke Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar menindaklanjuti permasalahan ini, guna mendatangkan efek jera terhadap pelaku bersama yang melindunginya.
Ironisnya, kejadian serupa pun bertebaran di mana-mana, apabila di konfirmasi ke dinas terkait, ada kesan memusuhi, kan aneh. Bahkan informasi yang kami sampaikan pun, di duga menjadi lahan basah bagi Dinas terkait, entah jadi uang atau makanan empuk. Banyak alasan-alasan yang di kemukakan apabila di konfirmasi, sehingga saya menduga adanya permufakatan jahat.
Aslam menyampaikan kepada awakedis clpknews bahwa hal ini akan kami konfirmasi ke dinas terkait, apapun jawabannya tetap akan saya lanjutkan ke Hakim LHK seterusnya menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat analisis Transaksi Keuangan, agar memeriksa dan mengaudit harta Pejabat Pemerintah daerah Kabupaten Serang, dengan tujuan penyesuaian antara harta yang mereka miliki dengan hasil pendapatan sebagai Pejabat Negara. Demikian kita akan gas kan rekan-rekan, lalu menutup pembicaraan.
(Lap.Redaksi CLPKNEWS)
More Stories
Kades Bonea Makmur Tutup Usia Akibat Serangan Jantung Desusnya
CLPKNEWS.COM, SULAWESI SELATAN – Nyawa siap ayang tau kapan ajal akan menjemput kita hanya tinggal menunggu panggilan saja. Spertihalnya Kepala Desa Bonea Makmur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Sabaruddin, yang dikabarkan meninggal dunia pada sekira pukul 02.30 Wita, Sabtu, (11/2) dini hari akibat serangan jantung.
Tiga Hari Berlindung, KM LCT Bintang Samudra 01 Segera Tinggalkan Polassi
Setelah berlindung selama tiga hari di perairan Polassi karena cuaca buruk, KM LCT Bintang Samudra 01 yang dinakhodai Karyono bersama 9 awaknya nanti siang, atau paling lambat besok Jum’at (10-2) akan segera berlayar meninggalkan Polassi, melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.
Penembakan Terhadap Terduga Bandar Narkoba
CLPKNEWS.COM, SULAWESI SELATAN - Unit Intel Polres Malinau Kota berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Heri Rian pada...
Diduga Melanggar Izin Usaha Ratusan Kemasan Miras Disita dari Wisma Aqilah
CLPKNEWS.COM, SULAWESI SELATAN - Setelah sekian lama menjadi buah bibir dan keresahan masyarakat, bangunan wisma Aqilah yang berlokasi di ruas...
Musyda DPD KNPI Kotim Yang Ke XV Tidak Profesional Sama Sekali di Persyaratan nya Ada Apa Ya
clpknews.com - Kotim, Pengurus DPD KNPI Kotim bersama anggota dan panitia pelaksana mengadakan agenda kegiatan Musyda DPD KNPI Yang Ke...
Sambut Sukacita Natal Rupbasan Kelas I Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Ikuti Tali Kasih ke Desa Pahawan
clpknews.com- Palangka Raya, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia...
Average Rating