Advertisement Section
Read Time:2 Minute, 14 Second

LIMBAH PT CITRA BUANA PASTA

CLPKNEWS.COM, JAWA BARAT – Sabtu, 4 Februari 2023, PT CITRA BUANA PASTA bertempat di kawasan Industri Pancatama, Kav 28, Jl Kampung III, Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten, kembali mendumping limbah pabrik berupa sisa-sisa produksi rumah perusahaan miliknya.

Waktu itu bertepatan hujan deras, yang moment tersebut pun di gunakan dengan baik, namun sayangnya, sikap dan tindakannya keteteran di karenakan limbah B3 dari industri timah tersebut, berserakan di jalan yang tentu mengganggu pengguna jalan yang nota bene merusak lingkungan serta membuat tercemarnya jalan akibat luapan parit tempat mendumping limbah tersebut.

Pembuangan limbah ke media pada saat hujan deras, bukan hal baru bagi pelaku industri, terutama PT CBP. Tindakan ini terkesan kebal hukum. Kata Aslam

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang – Banten telah melayangkan Surat Peringatan kepada perusahaan tersebut, yang setahu saya sudah beberapa kali, bahkan masyarakat pun telah melakukan aksi di depan perusahaan tersebut. Selanjutnya sanksi administratif berupa pencabut izin usaha.

Tindakan PT CBP adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan muatan Pasal 98 ayat (1), Pasal 102 dan Pasal 104, PT CBP sudah terpenuhi unsurnya untuk di tuntut secara Pidana berupa kurungan penjara Maksimal 10 Tahun dan dendam uang paling banyak 10 Milyar.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Saya melihat, sikap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Banten, di duga adanya kesan melakukan pembiaran terhadap pencemaran, yang apabila tidak ada Sanski pencabutan izin maka atas nama pemerhati lingkungan menyatakan dengan bahwa benar dugaan pembiaran itu benar adanya, kata Aslam.

Selanjutnya hal ini pun akan saya kirim langsung ke Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar menindaklanjuti permasalahan ini, guna mendatangkan efek jera terhadap pelaku bersama yang melindunginya.

Ironisnya, kejadian serupa pun bertebaran di mana-mana, apabila di konfirmasi ke dinas terkait, ada kesan memusuhi, kan aneh. Bahkan informasi yang kami sampaikan pun, di duga menjadi lahan basah bagi Dinas terkait, entah jadi uang atau makanan empuk. Banyak alasan-alasan yang di kemukakan apabila di konfirmasi, sehingga saya menduga adanya permufakatan jahat.

Aslam menyampaikan kepada awakedis clpknews bahwa hal ini akan kami konfirmasi ke dinas terkait, apapun jawabannya tetap akan saya lanjutkan ke Hakim LHK seterusnya menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat analisis Transaksi Keuangan, agar memeriksa dan mengaudit harta Pejabat Pemerintah daerah Kabupaten Serang, dengan tujuan penyesuaian antara harta yang mereka miliki dengan hasil pendapatan sebagai Pejabat Negara. Demikian kita akan gas kan rekan-rekan, lalu menutup pembicaraan.
(Lap.Redaksi CLPKNEWS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gambar temuan Previous post Heboh!! Temuan Barang Diduga Tinggalan BCB di Selayar
KERUSAKAN GEDUNG Next post Respon Dampak Kerusakan Rumah Warga Borong Borong BPBD Selayar Persiapkan Langkah Assesment