Advertisement Section
Read Time:2 Minute, 44 Second

clpknews.com – Kalteng, Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya pada saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri

Rencana Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan setelah dilakukan pengesahan pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Pada hari Selasa, (06/12/2022).

Namun perlu diketahui meski sudah disahkan nya RKUHP ini tetapi masih banyak beberapa aturan pada pasal yang menimbulkan Kontroversial lalu menimbulkan gelombang pada elemen mahasiswa dan masyarakat sipil dari berbagai kalangan yang menolak pengesahan RKUHP tersebut karna dianggap bisa mengekang pada demokrasi di negara ini

Dalam hal ini Soedjiono S.sos selaku Ketua PWO-MOI Kalteng dan PD FS P5K KSPSI, Serikat Pekerja Kalteng angkat bicara terkait pengesahan RKUHP Pada hari selasa lalu. Soedjiono mengatakan bahwa masih ada draf pada RKUHP yang bermasalah sehingga bisa di katakan dengan disahkan nya RKUHP ini dianggap sebagai bukti bahwa telah matinya demokrasi serta bahaya terhadap kebebasan pers di negara republik indonesia ini karna pemerintah menjadi anti kritik.

Ada beberapa contoh pasal-pasal yang dianggap bermasalah dikutip dari cnnindonesia.com antara lain :

Pasal 218 KUHP

Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

Pasal 240 KUHP
Dalam pasal ini menyatakan bahwa seseorang bisa diancam pidana penjara 3 tahun jika menghina pemerintah di media sosial. Pasal ini dapat berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang melayangkan ketidakpuasan mereka

Berikut bunyi pasal 240 RKUHP:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 241 RKUHP
Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ,”ungkapnya

Pasal 273 RKUHP
Dalam pasal ini mengatur mengenai demonstasi yang akan dilakukan. Dengan adanya pasal ini juga akan menyulitkan kepada para mahasiswa maupun masyarakat yang akan melakukan aksi demonstrasi. Padahal unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang, berikut bunyi pasal 273 RKUHP:

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” tegasnya

( Tim Redaksi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dinas P3AP2KB Kab.Kotim Gelar Sosialisasi Pencegahan Terhadap Perempuan Anak Bersama Kabid PKHP P3AP2KB Kab.Kotim, Luci Dian Andayani., SE., M.AP
Next post UMKM TwinsBobaSampit Selalu Berbagi Jum’at Berkah Untuk Masyarakat Sekitar