clpknews.com – Kalteng, Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya pada saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri
Rencana Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan setelah dilakukan pengesahan pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Pada hari Selasa, (06/12/2022).
Namun perlu diketahui meski sudah disahkan nya RKUHP ini tetapi masih banyak beberapa aturan pada pasal yang menimbulkan Kontroversial lalu menimbulkan gelombang pada elemen mahasiswa dan masyarakat sipil dari berbagai kalangan yang menolak pengesahan RKUHP tersebut karna dianggap bisa mengekang pada demokrasi di negara ini
Dalam hal ini Soedjiono S.sos selaku Ketua PWO-MOI Kalteng dan PD FS P5K KSPSI, Serikat Pekerja Kalteng angkat bicara terkait pengesahan RKUHP Pada hari selasa lalu. Soedjiono mengatakan bahwa masih ada draf pada RKUHP yang bermasalah sehingga bisa di katakan dengan disahkan nya RKUHP ini dianggap sebagai bukti bahwa telah matinya demokrasi serta bahaya terhadap kebebasan pers di negara republik indonesia ini karna pemerintah menjadi anti kritik.
Ada beberapa contoh pasal-pasal yang dianggap bermasalah dikutip dari cnnindonesia.com antara lain :
Pasal 218 KUHP
Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.
Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
Pasal 240 KUHP
Dalam pasal ini menyatakan bahwa seseorang bisa diancam pidana penjara 3 tahun jika menghina pemerintah di media sosial. Pasal ini dapat berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang melayangkan ketidakpuasan mereka
Berikut bunyi pasal 240 RKUHP:
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 241 RKUHP
Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut ini:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ,”ungkapnya
Pasal 273 RKUHP
Dalam pasal ini mengatur mengenai demonstasi yang akan dilakukan. Dengan adanya pasal ini juga akan menyulitkan kepada para mahasiswa maupun masyarakat yang akan melakukan aksi demonstrasi. Padahal unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang, berikut bunyi pasal 273 RKUHP:
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” tegasnya
( Tim Redaksi).

More Stories
Jacob Ereste :Forum Negarawan Mendukung Semua Pemimpin Rakyat di Semua Bidang Dan Tingkatan Yang Bisa Memenuhi Prasyarat Ideal Yang Akan Segera Disosialisasikan
CLPKNEWS.COM, Acara Halal bi halal Forum Negarawan kali ini, 11 Mei 2023 di kediaman Bunda Miranty Abidin Jl. Manggis No....
Jacob Ereste :Forum Negarawan Mendukung Semua Pemimpin Rakyat di Semua Bidang Dan Tingkatan Yang Bisa Memenuhi Prasyarat Ideal Yang Akan Segera Disosialisasikan
CLPKNEWS.COM, Acara Halal bi halal Forum Negarawan kali ini, 11 Mei 2023 di kediaman Bunda Miranty Abidin Jl. Manggis No....
RAPAT TENTANG KIRAB TUMPENG AGUNG DI CANDI PENATARAN
CLPKNEWS.COM, BAPAK KUSNADI., SH.,Mhum KETUA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR MENEGAS KAN BAHWA PENGGIAT BUDAYA JAWA TIMUR HARUS JADI ICON BUDAYA...
Jaman Jatim Dukung Ganjar Pranowo Presiden RI 2024
CLPKNEW.COM , Jawa timur, 10 Mei 2023 Selamat datang untuk Calon Presiden 2024 di Surabaya, Jawa Timur. Dukungan Jaman Jawa...
Advokad Muda ini Laporkan Dir Krimsus Polda Sumsel ke Mabes Polri
CLPNEWS.COM, Palembang – Dengan tidak tertahannya Selebgram Lina Mukerje yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Penistaan Agama Islam dengan membuat konten di medsos menyantap daging babi dengan mengucap kalimat Bismillah, membuat Herman Hamzah S.H., M.H salah satu Advocad muda di Provinsi Sumsel Berang dan bereaksi atas putusan yang ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu dan akan membawa kasus itu ke Mabes Polri.
Selamat dan Sukses Musyawarah Cabang Gerakan Muda Pembangunan (GMPI) Batu Bara serta Terpilihnya Ketua DPC GMPI Batu Bara Bung Rudiansyah Yunanda
CLPKNEWS.COM, Batu Bara – Musyawarah Cabang Generasi Muda Pembangunan Indonesia (Muscab GMPI) Kabupaten Batu Bara menetapkan Rudiansyah Yunanda sebagai Ketua terpilih secara aklamasi, yang diselenggarakan di Aula Hotel Grand Malaka, Sabtu (15/04/2023)
Average Rating