Advertisement Section
Read Time:1 Minute, 49 Second

clpknews.com – Kotim, Dinas P3AP2KB Kab.Kotim bersama panitia pelaksana mengadakan agenda kegiatan sosialisasi pencegahan terhadap perempuan dan anak dengan tema perempuan berani bersuara “dare to speak up” stop kekerasan pada hari senin 28 November 2022, yang di sampaikan oleh Kabid PKHP P3AP2KB Kab.Kotim, Luci Dian Andayani., SE., M.AP bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (Bagendang), Kamis (08/12/2022)

Di dalam rangkaian kegiatan pembukaan, doa, menyanyikan lagu indonesia raya, Laporan Sambutan Kepala Dinas P3AP2KB Kab.Kotim yang diwakili oleh Kabid PKHP P3AP2KB Kab.Kotim, Camat Mentaya Hilir Utara (Bagendang), Laporan Ketua Panitia Pelaksana

Turut dihadiri oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kab.Kotim, yang diwakili oleh Kabid PKHP P3AP2KB Kab.Kotim, Analis Kebijakan Perlindungan Perempuan P3AP2KB Kab.Kotim, Camat Mentaya Hilir Utara (Bagendang), dan peserta yang hadir hari ini

Dalam hal ini Kepala Dinas P3AP2KB Kab.Kotim, H.Suparmadi., SE.,MM yang diwakili oleh Kabid PKHP P3AP2KB Kab.Kotim, Luci Dian Andayani., SE., M.AP menyampaikan bahwa di dalam kegiatan program kebijakan dan peran perlindungan perempuan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan implementasi penerapan peraturan perundangan-undangan

“Menurut dari Pasal UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terakhir dirubah dengan UU no 35 tahun 2014, UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (Human Trfafficking),” kata Luci Dian Andayani., SE., M.AP

“Dan secara garis besar ada tiga tugas pokok yaitu, pencegahan berupa tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah agar suatu peristiwa tidak terjadi ini dilakukan dengan cara sosialisasi penyebaran informasi kemasyarakat luas,” ucapnya

“Penanganan dalam menangani kasus bidang perlindungan perempuan kab.kotim, melakukan atau memberikan beberapa jenis layanan ada lima seperti layanan pengaduan, layanan pemdampingan dan bantuan hukum (advokasi), layanan kesehatan yang terkait dengan terjadinya kasus, layanan rehabilitasisocial- Konseling, layanan re integrasisocial mengembalikan korban kelingkungan asalnya masyarakat,” ungkapnya

“Lebih lanjut nya semoga saja di dalam pelaksanaan sosialisasi Ini bisa terus kita laksanakan disetiap kecamatan maupun desa agar kedepannya anak-anak kita ini terjaga dari pergaulan bebas yang sering marak di zaman sekarang,” pungkas Kabid PKHP P3AP2KB Kab.Kotim., Luci Dian Andayani., SE.,M.AP

(tyo@)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Danramil 1015-09/Seruyan Hilir Hadiri Mediasi Permasalahan Sengketa Lahan
Next post Pengesahan RKUHP adalah matinya Demokrasi di Indonesia