clpknews.com – Pekanbaru, PHK itu bisa dua arah bisa dari Perusahaan yang memutuskan hubungan kerja atau bisa dari karyawan yang melakukan PHK dengan cara resign (sukarela), Senin (05/12/2022)
Bagi Karyawan, di PHK memang menyakitkan,ada argument soal loyalti, kerja keras, sweat & blood yang sudah di berikan karyawan kepada perusahaan bertahun-tahun lamanya dan Buat Perusahaan juga karyawan yang resign bikin menyakitkan dan pusing dimana perusahaan berharap banyak pada karyawan,yang sudah berusaha men-develop talent atau kompeten ,memberi fasilitas sebaik mungkin yang perusahaan bisa, menciptakan work environment dan culture yang sesuai mau perusahaan
Ada beberapa faktor Kalau karyawan mem-PHK perusahaan motifnya mulai dari cuan yang lebih,tapi ada juga yang sekedar ingin kerja, pimpinan atau atasan tidak menghargai kinerja Karyawan,Perusahaan tidak memiliki aturan dan SOP yang jelas,Lingkungan kerja yang toxic dan tidak supportif
“Jenjang karir yang mentok,terlalu banyak jobdesk tambahan (ad hoc) dadakan tanpa adanya Analisa beban kerja, Pimpinan MSDM yang sporadic dan instan ,ada juga tertarik dengan magnet salah satu perusahaan yang lagi hype,” kata Karyawan yang di PHK
Kalau Perusahaan mem-PHK karyawan biasanya motif terkait dengan kondisi ekonomi yang lagi sulit atau perubahan model bisnis perusahaan
jadi loyalitas itu juga berlaku dua arah,bukan cuman karyawan loyal ke perusahaan
Kalau salah satu pihak cuma hitung-hitungan,dari segi jam kerja,gaji dan fasilitas ,maka ngak akan terbentuk loyalitas
Maka untuk perusahaan hindari dan upayakan jangan sampai mem-PHK pekerjanya jangan sedikit-sedikit PHK jadi jalan pintas dan jadi alasan sebagai “strategi perusahaan” di paksa resign kenapa tidak langsung di pecat?? Karena menghindari uang pesangon ataupun uang pisah,sah -sah saja yang lebih parahnya lagi adalah di cari-cari kesalahan Karyawanya/pekerja,
memanipulasi suatu peristiwa adalah perbuatan yang jahat misalnya sering di bilang telat,tidak perform melalaikan tugas dan tanggung jawab,alasan alasan itu yang sering digunakan jadi uang bukan segalanya, kenyamanan yang terpenting , jika memang harus berpisah sudahi dengan baik-baik jangan ada unsur curang atau di curangi”
Setiap Perusahaan dan Pekerja harus memiliki Surat Kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak harus memiliki
Perjanjian yang mengacu dalam pasal 54 ayat 2 UUK Nomor 13 Tahun 2013 yang berbunyi” bahwa isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak kualitas maupun kuantitas tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang – Undangan
“Karakteristik hubungan industrial itu adalah :
1.Mendasarkan diri pada aturan Perundangan
2.Adanya kesepakatan antara pihak
3.Tehnik,strategi,cara hubungan industrial itu sendiri di implementasikan
“Maka Fungsi Pemerintah Sangat Penting menetapkan kebijakan,memberikan pelayanan,melaksanakan pengawasan,dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan,” pungkasnya
(Marlon Simanjorang,S.H/Tim Redaksi)

More Stories
Penembakan Terhadap Terduga Bandar Narkoba
CLPKNEWS.COM, SULAWESI SELATAN - Unit Intel Polres Malinau Kota berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Heri Rian pada...
Diduga Melanggar Izin Usaha Ratusan Kemasan Miras Disita dari Wisma Aqilah
CLPKNEWS.COM, SULAWESI SELATAN - Setelah sekian lama menjadi buah bibir dan keresahan masyarakat, bangunan wisma Aqilah yang berlokasi di ruas...
Wakil Bupati Selayar Perintahkan Satpol PP Tindak Pengedar dan Penjual Miras
Wakil Bupati Selayar Apresiasi dan penghargaan disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Selayar, H. Saiful Arif, SH, atas keberhasilan jajaran Satuan Polisi...
Asyik Berduaan di Tempat Gelap
Pasangan Muda Mudi Terciduk Aparat Satpol PP
clpknews.com -!Sulawesi Selatan, Sejumlah pasangan muda mudi yang sedang untuk berduaan dijaring aparat pengawalan dan patroli (Patwal) satuan polisi pamong...
Mediasi Sengketa Tanah Warga yang Terletak Di Desa Ujung Pandaran Belum Ada Titik Temu Sama Sekali
clpknews.com - Kotim, Pemerintah Desa Ujung Pandaran bersama staf menerima undangan dari tergugat keluarga anak ahli waris mantan Camat Samuda...
Klarifikasi Atas Pemberitaan Menyesatkan Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan KUHP Baru
clpknews.com -Jakarta, Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau...
Average Rating