Advertisement Section
Read Time:2 Minute, 27 Second

clpknews.com – Sumatera Utara, Di Desa Ujung kubu, batu bara di wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara gelar Pilkades tahun ini memperebut dukungan dari rakyat untuk memilih pemimpin lokal yang amanah dan berintegritas, namun sangat disayangkan karena demokrasi dibuka selebar-lebarnya justru demokrasi di tingkat desa atau kampung masih di kotori dengan dugaan adanya politik uang, Jum’at (21/10/2022)

Fenomena politik uang di pilkades bisa jadi merupakan turunan serupa dilevel kontestasi politik tingkat diatasnya seperti pemilihan Bupati atau Walikota, Gubernur, Pemilihan Legeslatif dan Pemilihan Presiden. 

Pilkades merupakan suatu pemilihan secara langsung oleh warga Desa/Kampung. Secara umum Politik uang (Money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji  menyuap seseorang  supaya orang tersebut  memilih calon pemimpin tertentu. Politik uang  sudah menjadi salah satu kasus yang hingga saat ini masih terjadi dan menimbulkan masalah dan menjadi  salah satu  kebiasaan para calon  pemimpin baik kepala daerah, DPR, DPRD bahkan sudah menjalar ke sendi-sendi masyarakat Desa lewat pemilihan kepala Desa/kampung  demi mendapatkan dukungan yang banyak dari masyarakat. Dengan menjanjikan uang atau materi lain yang dapat bernilai uang untuk memengaruhi masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang melaksanakan Pemilihan diberi (suap) uang, materi lainnya asal mau menjatuhkan pilihannya kepada calon pemimpin tertentu.

Harapan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan dengan adanya pemberian uang jangan diterimah jadi pilih dengan hati nurani, karena kalo diterimah bayar untuk memilih 5 kandidat calon Kepala Desa maka terjadi dugaan korupsi dimasa pemimpin kepala desa ketika menang jadi mengembalikan uang yg uda dibayar atau sogok untuk mencari suara. Desa yang maju adalah Desa unggul dari kekompakkan masyarakatnya bekerja sama dan faham aturan kesadaran hukum.

Pemberian uang atau dalam bentuk materi lainnya atau janji akan memberi uang atau materi lainnya yang bernilai uang dalam konteks politik uang dilakukan calon-calon pemimpin melalui para tim sukses dengan berbagai cara agar mereka memenangkan atau mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Politik uang bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti persaingan dan karena masyarakat yang kurang kesadaran hukum, masyarakat yang belum sejahtera, iming-iming kekuasaan yang kelak diterima sangatlah tinggi, moralitas bobrok, dan kurangnya kreativitas serta peraturan yang kurang maksimal.

Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan Kepala Desa dijelaskan bahwa masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum anti korupsi melalui pembuatan fakta integritas anti korupsi. Terdapat sanksi tegas apabila ada calon kepala desa melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang, misalnya langsung didiskualifikasi. Terkait substansi hukum, Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk memberantas politik uang dalam Pilkades

“Namun itu kadang  tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat kurangnya kesadaran hukum cendrungnya calon atau pasang calon pura-pura tidak tau dengan berbagai cara yang terpikir dari dirinya adalah bagaimana caranya meraup suara banyak mempengaruhi masyarakat dengan politik uang,” pungkasnya.

(Gunawan law/Tim Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Wasev Aster Panglima TNI Kunjungi Sasaran TMMD ke 115
Next post Satgas TMMD ke 115 Kodim 1015/Sampit, Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW