Advertisement Section
Read Time:2 Minute, 17 Second

clpknewscom.wordpress.com- Palangkaraya, Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Polhut Kalimantan Tengah, rencananya akan turun ke Wilayah Hukum Kabupaten Katingan kayanya belum ada kepastian ada apa sebenarnya dengan Gakkum Kalteng

Dimana waktu ada pertemuan untuk konfirmasi pemberitaan terkait 4 unit truk yang bermuatan kayu masak jenis keruing yang diamankan Jajaran Polsek Sanaman Mantikei Polres Katingan beberapa waktu lalu.

Pihak SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, menyatakan siap turun ke lokasi.

Akan tetapi setelah pihak media telpon salah satu Anggota Gakkum Kalteng mengatakan sebenarnya untuk bisa ditindaklanjuti menurut pimpinan Gakkum Kalteng pihak kami (media red) harus membuat laporan kepada Gakkum Kalteng

seharusnya yang disampaikan beberapa media kepada pihak Gakkum adalah suatu masuk kan yang harus direspon positif karena temuan teman media adalah akurat dan dibuktikan dengan visual yang terdapat di lapangan oleh pihak media

Apa sebenarnya Tupoksinya Gakkum yang sudah diatur sesuai dengan Perpres No. 92 tahun 2020, tentang Kementian LHK Peraturan Menteri LHK No.P.15 Tahun 2021 pasal, 492, 493 itulah Tupoksi dari Gakkum yang sebenarnya, kenapa yang memberikan informasi (media) disuruh buat laporan secara tertulis, jadi menurut awak media beranggapan Tupoksi Gakkum Kalteng tidak berjalan sesuai petunjuk dan pedoman dari Perpres maupun Peraturan Kementrian LHK

Hal ini mereka lakukan guna memastikan kebenaran informasi yang telah diberitakan beberapa media sebelumnya, bahwa 4 unit truk bermuatan kayu Sawn Timber yang telah diamankan oleh Polsek Sanaman Mentikai.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa penyidik dari Polsek Sanaman Mantikei, Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengamankan 4 unit truk bermuatan kayu yang diduga hasil Ilegal Loging.

Waktu itu Kapolsek Sanaman Matikei Ipda Syaiful mewakili Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, mengatakan;
“Untuk sementara seperti yang kita lihat memang kita sedang mengamankan 4 unit truk yang bermuatan kayu, namun kita belum bisa memastikan apakah ini benar ada tindak pidana Ilegal Loging atau tidak,” ujarnya, ketika diwawancara media Indonesia Expres.co.id, Sabtu 1 Oktober 2022, di Desa Tumbang Kaman.
“Karena kita belum mengambil keterangan dari masing-masing sopir, yang mengangkut, menguasai, kayu tersebut,” katanya.

“Pada intinya kami selaku Kapolsek Sanaman Mantikei, apapun itu, kalau memang ada terjadi tindak pidana Ilegal Loging, Ilegal Mining dan lain sebagainya, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

“Kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dua orang sopir bahwa mereka hanya mengambil upah angkut saja, kayu tersebut milik Manggala satu mereka ambil dari Hiran tepatnya dari Sawmil Tumbang Dakei.

Asal usul bahan baku kayu setahu sopir dari masyarakat, dokumennya juga dari Manggala satu, demikian kata sopir tersebut, sekarang jadi tanda tanya kenapa pihak Gakkum Kalteng belum menindak lanjuti atas konfirmasi dari beberapa awak media waktu pertemuan di kantornya jalan Kereng Bangkirai Palangkaraya Jum’at 07 Oktober 2021.(Yono/Tim Redaksi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Gerakan Pemuda Muhammadiyah Gelar Ngopi 2024#1 Ngobrol Politik 2024 #1Bersama beberapa OKP Kab.Kotim
Next post Pra Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya Ini Motifnya Kata Kabidhumas Polda Kalteng