Advertisement Section
Read Time:1 Minute, 54 Second

clpknewscom.wordpress.com- Palangka Raya, Pemda Kotim Telah Mengabaikan Laporan Masyarakat tentang Permohonan Plasma dari Lahan Masyarakat yang telah dikerjakan oleh PT Task dimana menggarap lahan diluar perijinan atau diluar HGU yang diberikan oleh Pemerintah

Saat awak media menemui salah satu warga yang memiliki lahan tersebut Restondi mengatakan bahwa Perusahaan PT Task telah menggarap lahan milik warga diluar perijinan seluas 324,60 Ha dimana telah dijanjikan untuk Plasma warga Desa Tumbang Mujam dan Desa Sebungsu itu oleh Pemda Kotim, sejak Pak Halikinnor menjabat asisten dua sampai dengan menjadi Bupati Kotim usulan plasma nya belum terealisasi sampai sekarang saat ini sesuai berita acaranya yang telah ditanda tangani oleh pak Halikinnor pada 16 januari 2014 ucap Restondi

Lebih lanjut Restondi mengatakan Berita acara tersebut telah diperkuat dengan surat Bupati Kotim no.500/027/Ek.SDA/XI/2014 tertanggal 13 Nopember 2014 telah ditanda tangani Wakil Bupati Kotawaringin timur cap dan tanda tangan HM.TAUFIQ MUKRI,SH,MM tandasnya

Ditempat terpisah wawancara dengan Ketua PWO-MOI Kalimantan Tengah yang juga Perwakilan Media Clpknews.com Kalteng Soedjiono,S.Sos menyayangkan sikap Pemda Kotim yang mengabaikan Surat dari Warga masyarakat untuk mohon diadakan Fasilitasi Mediasi Kembali yang surat nya dilayangkan kembali pada Pemda Kotim tertanggal 12 juli 2022 dan diterima petugas Setda Kotim pada tanggal 13 Juli 2022, Surat langsung dari Bupati Kotim diturunkan ke Sekda Kotim hingga saat ini ditanyakan kepada ajudan sekda atau juga pihak pemerintahan belum turun dari meja pak sekda kata petugas tersebut , jadi menurut Soedjiono menjadi pertanyaan kenapa dan ada apa Antara Sekda Kotim Fajrul Rahman dengan pihak PT.Task karena surat permohonan tersebut sudah lama dengan waktu satu bulan belum ditindaklanjuti oleh pihak Pemda Kotim ujarnya

Soedjiono mengatakan kira 2 pihak perusahaan PT.Task yang menggarap lahan seluas 324,60 ha milik warga masyarakat yang dijanjikan untuk Plasma apa juga dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Pemda Kotim dan juga pajak nya dibayar apa tidak? bila ini semua tidak dilakukan oleh pihak perusahaan PT Task maka jelas telah merugikan pemerintah dan negara,sejak PT Task menggarap lahan diluar perijinan (HGU) tandas Soedjiono,

Sejak dibuat berita ini pihak Pemda Kotim bila dihubungi melalui ponselnya baik wa dan telpon tidak pernah ada jawaban apa Pemda Kotim/ Sekda Fajrul Rahman elergi terhadap media tutup Soedjiono mengakhiri Wawan cara nya via WhatsApp.( Yono/Tim Redaksi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kewajiban Perusahaan yang mem-PHK Pekerja/Buruh
Next post How to be a Corporate Lawyer???