Advertisement Section
Read Time:2 Minute, 58 Second

Perusahaan PHK Karyawan????

Hubungan Industrial adalah hubungan pihak yang berkepentingan atas proses produksi baik barang maupun jasa di perusahaan yang terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh,dan pemerintah yang di dasarkan pada nilai Pancasila dan Undang Undang dasar republik Indonesia Tahun 1945.

bicara soal hubungan industrial, banyak dari pekerja/buruh yang selalu mengaitkanya dengan adanya perselisihan, acap kali pekerja/buruh yang berselisih belum memahami konsep dasar dalam penyelesaian phi terlebih dalam menentukan termasuk dalam kategori perselisihan manakah yang perselisihan yang sedang di perselisihkan.

seperti menurut uu ketenagakerjaan yang berlaku yaitu seperti perselisihan hak,kepentingan,,antar serikat pekerja/buruh & PHK

Belum memahaminya pekerja /buruh terhadap konsep dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tentu tidak terlepas dari pekerja/buruh yang tidak sempat memepelajari dikarenakan keterbatasan waktu karena harus fokus kepada pekerjaaanya, mengakibatkan jika pekerja/buruh yang terdampak masalah kerja kebanyakan pasrah atau diam /terima apadanya, hukum ketenagakerjaan seperti undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atau undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan turunan lainya yang berkaitan dengan phk seperti Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,,alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat ,dan pemutusan hubungan kerja telah mengatur PHK secara rinci.

tidak hanya aturan materilnya tetapi juga aturan formil seperti tahapan PHK,untuk itu bagi para pekerja /buruh jangan pernah takut serta jangan pernah kendur memperjuangkan hak2 dasar dan hak normativ selagi pekerja/buruh merasa dirugikan.

Namun ketika perselisihan hubungan industrial terjadi dan tak bisa di hindarkan maka pekerja /buruh harus memahami dan bisa menyelesaikan penyelesaian yang terjadi sesuai dengan undang undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial .

Dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial lama waktunya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari bipartit sampai dengan MA kurang lebih 140 hari

Berikut Prosedur tahap penyelesaian PhK

Persetujuan PHK->Laporan PHK disnaker

Untuk prosedur PHK karyawan yang tidak setuju :

Surat Pemberitahuan PHK->Karyawan tidak setuju->Perundingan Bipartit-> Tidak sepakat ->Mediasi Disnaker (Tripartit)->Perjanjian Bersama->Putusan PHI Dengan catatan : Dalam proses biparti harus ada daftar hadir dan notulen,dengan perundingan minimal 1x maksimal 3x.

Hak pesangon karyawan Tetap :

1. Uang Pesangon: dibayarkan setengahnya dari perhitungan yang diatur dalam peraturan pemerintah bagi perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan mengalami kerugian dan pesangon di bayarkan penuh jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (pasal 43 PP 35/2021)

2. Uang Penghargaan Masa Kerja: Kompensasi ini di bayarkan kepada Pekerja?Buruh dengan masa kerja minimal 3 tahun,komponen upah yang di gunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang di berikan kepada pekerja /Buruh dan keluarganya ,jika upah sebulan lebujh rendah dari upah minimum,maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan

3. Uang Penggantian Hak:cuti tahunan yang belum gugur,ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja dan kelarganya di terima bekerja serta hal hal lain yang di tetapkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama

4. Uang Pisah :15% dari uang pesangon Namun tetap melihat alasan PHK sesuai Undang Undang,lihat formulanya

Kemudian apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan /buruh,maka perusahaan dapat di kenakan sanksi administrative, berupa (Pasal 61 ayat 1 PP 35/2021)

1. Teguran tertulis

2. Pembatasan kegiatan usaha

3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha

Oleh karena itu,bagi perusahaan wajib untuk memperhatikan hak-hak karyawan saat akan melakukan PHK.

By ; Marlon Simanjorang,S.H/Deputi HUKUM & HAM LBH CL-PK DPP RIAU

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dandim 1015/Sampit Pimpin Acara Korps Raport Pindah Satuan
Next post Ketua PWO-MOI Kalimantan Tengah Sangat Menyayangkan Pemda Kotim Yang Telah Mengabaikan Laporan Masyarakat Tumbang Mujam dan Sebungsu Ada Apa ?